PELECEHAN SEKSUAL VERBAL: 9 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta

Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan verbal dan non-fisik lainnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10
PELECEHAN SEKSUAL VERBAL: 9 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta
Foto: Ilustrasi (canva.com)

STISIP WIDYAPURI MANDIRI PALABUHANRATU - 
Pelecehan seksual verbal adalah pelecehan yang dilakukan secara lisan tanpa sentuhan fisik. Pelecehan seksual non-verbal adalah pelecehan yang dilakukan dengan sentuhan fisik. 

Contoh pelecehan seksual verbal include: 


  • Catcalling verbal, yaitu siulan atau komentar tentang penampilan korban 
  • Lelucaan bernada seksual 
  • Berkomentar tentang tubuh seseorang 
  • Membuat komentar atau sindiran seksual 
  • Menanyakan tentang fantasil, preferensi, atau pengalaman seksual seseorang 
  • Menanyakan pertanyaan pribadi tentang kehidupan sosial atau seks seseorang 
  • Membicarakan pengalaman seksual, fantasi seksual, atau cerita seksual di tempat yang tidak sesuai 

Contoh pelecehan seksual non-verbal include: 


  • Catcalling non-verbal, yaitu gestur fisik untuk memberikan penilaian terhadap penampilan korban 
  • Gerakan tangan yang mempermalukan orang lain 
  • Memposting pesan atau foto pribadi di forum publik 
  • Cyberstalking, yaitu pengiriman pesan melalui platform online 
  • Sentuhan yang tidak diinginkan, seperti menyentuh seseorang di area yang tidak diinginkan atau melakukan kontak fisik yang kasar atau tidak pantas 
  • Mengepalkan tangan, menunjukkan jari tengah, atau mengancam orang lain dengan gerakan tubuh yang agresif 

Pelecehan non-verbal sama seriusnya dengan pelecehan verbal, dan dapat menyakiti dan merendahkan seseorang. 

Pelecehan seksual verbal dan non-verbal di Indonesia diatur dalam KUHP dan UU TPKS: 

KUHP


Pasal 281–296 KUHP mengatur percabulan, dan Pasal 406–423 UU 1/2023 juga mengatur pelecehan seksual. Pasal 292 KUHP mengatur pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

UU TPKS


Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan verbal dan non-fisik lainnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Pasal 24 UU TPKS mengatur alat bukti yang sah untuk pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, termasuk alat bukti elektronik, dokumen elektronik, dan barang bukti.

LihatTutupKomentar