PELECEHAN SEKSUAL VERBAL: 9 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta
Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan verbal dan non-fisik lainnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10
Foto: Ilustrasi (canva.com)
STISIP WIDYAPURI MANDIRI PALABUHANRATU - Pelecehan seksual verbal adalah pelecehan yang dilakukan secara lisan tanpa sentuhan fisik. Pelecehan seksual non-verbal adalah pelecehan yang dilakukan dengan sentuhan fisik.
Contoh pelecehan seksual verbal include:
- Catcalling verbal, yaitu siulan atau komentar tentang penampilan korban
- Lelucaan bernada seksual
- Berkomentar tentang tubuh seseorang
- Membuat komentar atau sindiran seksual
- Menanyakan tentang fantasil, preferensi, atau pengalaman seksual seseorang
- Menanyakan pertanyaan pribadi tentang kehidupan sosial atau seks seseorang
- Membicarakan pengalaman seksual, fantasi seksual, atau cerita seksual di tempat yang tidak sesuai
Contoh pelecehan seksual non-verbal include:
- Catcalling non-verbal, yaitu gestur fisik untuk memberikan penilaian terhadap penampilan korban
- Gerakan tangan yang mempermalukan orang lain
- Memposting pesan atau foto pribadi di forum publik
- Cyberstalking, yaitu pengiriman pesan melalui platform online
- Sentuhan yang tidak diinginkan, seperti menyentuh seseorang di area yang tidak diinginkan atau melakukan kontak fisik yang kasar atau tidak pantas
- Mengepalkan tangan, menunjukkan jari tengah, atau mengancam orang lain dengan gerakan tubuh yang agresif
Pelecehan non-verbal sama seriusnya dengan pelecehan verbal, dan dapat menyakiti dan merendahkan seseorang.
Pelecehan seksual verbal dan non-verbal di Indonesia diatur dalam KUHP dan UU TPKS:
KUHP
Pasal 281–296 KUHP mengatur percabulan, dan Pasal 406–423 UU 1/2023 juga mengatur pelecehan seksual. Pasal 292 KUHP mengatur pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
UU TPKS
Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan verbal dan non-fisik lainnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Pasal 24 UU TPKS mengatur alat bukti yang sah untuk pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, termasuk alat bukti elektronik, dokumen elektronik, dan barang bukti.